Kamis, 17 September 2026
Breaking News
Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Pemerintahan
Penulis: Vil10 Okt 2025

Wali Kota Farhan Masih Tunggu Juklak dan Juknis Gerakan Poe Ibu

Pemkot Bandung belum akan melakukan gerakan Poe Ibu sebelum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas .

Wali Kota Bandung Muhammad Farham menunggu juklan dan juknis terkait program Poe Ibu. (foto:  humas kota Bandung).

Wali Kota Bandung Muhammad Farham menunggu juklan dan juknis terkait program Poe Ibu. (foto: humas kota Bandung).

trustjabar.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku mendukung Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.  Namun begitu,  pihaknya belum akan melakukan gerakan Poe Ibu seperti pengumpulan donasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebelum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas .

Program ini mengajak aparatur pemerintahan hingga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk gotong royong membantu warga kurang mampu.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Luncurkan Program Poe Ibu, Pemkot Cimahi Bakal Mulai dari Kalangan ASN

“Mendukung saja setiap kegiatan donasi. Cuma memang juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis)-nya kami masih menunggu,” ujarnya di Bandung, Jumat (10/10/2025).

Dia menilai gerakan semacam Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) memiliki semangat sosial yang baik. Hanya saja, lantaran menyangkut pengumpulan dana masyarakat oleh institusi pemerintahan, mekanismenya harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan akuntabilitas publik.

Ia tidak ingin kebijakan yang sejatinya bernilai kebaikan itu justru menimbulkan kesalahpahaman atau malah menjadi tidak transparan.

“Kalau kami berpikirnya bahwa ada perintah dari beliau (Gubernur) untuk mengumpulkan dana masyarakat, maka harus ada juklak-juknisnya. Sama seperti Nyaah ka Indung, karena kita mengumpulkan dana masyarakat dan menyerahkan kepada masyarakat lain. Jangan sampai kesannya tidak tergaris, tidak sejalan,” terangnya.

Farhan juga menegaskan jika program tersebut tidak bersifat wajib, melainkan imbauan moral. Oleh karena itu, pelaksanaannya bergantung pada kesediaan dan kesadaran masyarakat maupun ASN yang ingin berpartisipasi secara sukarela.

“Beliau (Gubernur) clear mengatakan ini bukan kewajiban, ini imbauan. Kalau dilaksanakan, hayu gitu. Tapi kalau kami di daerah, tentu harus menunggu panduan teknisnya dulu,” katanya.

Juklak Juknis Poe Ibu adalah Prinsip Kehati-hatian

Pihaknya, lanjut Farhan, menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan sosial yang sudah lebih dulu berjalan di tingkat kota. Sikap hati-hati ini menjadi cerminan penting dalam tata kelola kebijakan sosial berbasis partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Program “Poe Ibu” bakal Jadi Celah Korupsi Baru?

Namun begitu, Farhan menyatakan, Pemkot Bandung siap mendukung setiap gerakan sosial yang berpihak pada masyarakat kecil, selama mekanisme dan akuntabilitasnya jelas.

“Jadi belum dilakukan, masih menunggu. Kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (Vil/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Wali Kota Farhan Masih Tunggu Juklak dan Juknis Gerakan Poe Ibu

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.