Rabu, 15 April 2026
Breaking News
Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Indeks Pencegahan Korupsi Kabupaten Bandung 2025 Raih Angka 93 Citarum (Belum) Harum Integritas Jadi Fondasi Utama Wujudkan Jawa Barat Istimewa Viral di Media Sosial Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Dinkes Jawa Barat Lakukan Evaluasi Mutu Layanan Insiden Ambruknya Kanopi Beton di Blok III Pasar Soreang, Pengelola tak Lakukan Pemeliharaan Rutin Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Indeks Pencegahan Korupsi Kabupaten Bandung 2025 Raih Angka 93 Citarum (Belum) Harum Integritas Jadi Fondasi Utama Wujudkan Jawa Barat Istimewa Viral di Media Sosial Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Dinkes Jawa Barat Lakukan Evaluasi Mutu Layanan Insiden Ambruknya Kanopi Beton di Blok III Pasar Soreang, Pengelola tak Lakukan Pemeliharaan Rutin
Daerah Bandung Raya
Penulis: Vil 18 Okt 2025

Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame di Trotoar hingga Median Jalan

Pemerintah Kota Bandung melarang pemasangan reklame di trotoar, bahu jalan maupun median jalan untuk menata kota di Kota Bandung.

Satpol PP Kota Bandung membongkar reklame di trotoar dan Median Jalan. (Foto: Humas Kota Bandung).

Satpol PP Kota Bandung membongkar reklame di trotoar dan Median Jalan. (Foto: Humas Kota Bandung).

trustjabar.com - Pemerintah Kota Bandung melarang pemasangan reklame di trotoar, bahu jalan maupun median jalan. Langkah ini sebagai upaya menata kota sekaligus menegakkan peraturan perizinan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Eric M. Atthauriq mengklaim saat ini tidak ada satu pun media reklame yang masih memiliki izin aktif di area yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Berantas Praktik Prostitusi Online di Rumah Susun, P3RSI Jawa Barat Dukung Pemkot Bandung

"Seluruh izin reklame yang sebelumnya berlaku telah berakhir sejak Agustus 2024, dan pemerintah tidak lagi membuka perpanjangan maupun menerbitkan izin baru untuk area tersebut. Kalaupun masih ada reklame di rumija (ruang milik jalan), pasti itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah Kota Bandung tidak boleh lagi pasang reklame. Penertiban sedang berjalan bertahap,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Imbauan Bongkar Reklame Sendiri

Penertiban reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Sebelum menertibkan, Pemkot Bandung bakal memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame. Oleh karena itu, dia mengimbau para pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri untuk menghindari tindakan penertiban paksa.

“Peringatan kami sampaikan secara bertahap, satu, dua, hingga tiga kali. Tapi harapannya mereka membongkar sendiri. Satpol PP sekarang sedang fokus dulu di median jalan,” ucapnya.

Eric mengungkap, reklame  yang masih boleh hanya yang berdiri di lahan persil atau properti milik pribadi dan korporasi di Kota Bandung. Reklame di lokasi tersebut umumnya memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem pajak daerah.

“Yang di persil masih boleh. Justru itu sekarang yang sedang pengawasan secara intensif dan pajaknya oleh Bapenda, terutama reklame indoor,” tuturnya.

Ia menambahkan, izin reklame di Kota Bandung, Jawa Barat hanya berlaku selama satu tahun. Sedangkan untuk wilayah ruang milik jalan, pihaknya tidak akan menerbitkan izin baru sama sekali. Eric menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Selain itu, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi bahaya akibat keberadaan reklame yang tidak memenuhi standar keselamatan di jalan raya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Bandung Barat “Penertiban reklame liar ini kami lakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya dan alat yang dimiliki Satpol PP. Namun kami berkomitmen untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan bebas dari reklame liar yang melanggar aturan,” pungkasnya. (Vil/trustjabar/R3).

Komentar

0 komentar untuk Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame di Trotoar hingga Median Jalan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.