Senin, 26 Oktober 2026
Breaking News
Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana
TrustJabar
Daerah Bandung Raya
Penulis: Vil18 Okt 2025

Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame di Trotoar hingga Median Jalan

Pemerintah Kota Bandung melarang pemasangan reklame di trotoar, bahu jalan maupun median jalan untuk menata kota di Kota Bandung.

Satpol PP Kota Bandung membongkar reklame di trotoar dan Median Jalan. (Foto: Humas Kota Bandung).

Satpol PP Kota Bandung membongkar reklame di trotoar dan Median Jalan. (Foto: Humas Kota Bandung).

trustjabar.com - Pemerintah Kota Bandung melarang pemasangan reklame di trotoar, bahu jalan maupun median jalan. Langkah ini sebagai upaya menata kota sekaligus menegakkan peraturan perizinan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Eric M. Atthauriq mengklaim saat ini tidak ada satu pun media reklame yang masih memiliki izin aktif di area yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Berantas Praktik Prostitusi Online di Rumah Susun, P3RSI Jawa Barat Dukung Pemkot Bandung

"Seluruh izin reklame yang sebelumnya berlaku telah berakhir sejak Agustus 2024, dan pemerintah tidak lagi membuka perpanjangan maupun menerbitkan izin baru untuk area tersebut. Kalaupun masih ada reklame di rumija (ruang milik jalan), pasti itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah Kota Bandung tidak boleh lagi pasang reklame. Penertiban sedang berjalan bertahap,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Imbauan Bongkar Reklame Sendiri

Penertiban reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Sebelum menertibkan, Pemkot Bandung bakal memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame. Oleh karena itu, dia mengimbau para pemilik reklame melakukan pembongkaran mandiri untuk menghindari tindakan penertiban paksa.

“Peringatan kami sampaikan secara bertahap, satu, dua, hingga tiga kali. Tapi harapannya mereka membongkar sendiri. Satpol PP sekarang sedang fokus dulu di median jalan,” ucapnya.

Eric mengungkap, reklame  yang masih boleh hanya yang berdiri di lahan persil atau properti milik pribadi dan korporasi di Kota Bandung. Reklame di lokasi tersebut umumnya memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem pajak daerah.

“Yang di persil masih boleh. Justru itu sekarang yang sedang pengawasan secara intensif dan pajaknya oleh Bapenda, terutama reklame indoor,” tuturnya.

Ia menambahkan, izin reklame di Kota Bandung, Jawa Barat hanya berlaku selama satu tahun. Sedangkan untuk wilayah ruang milik jalan, pihaknya tidak akan menerbitkan izin baru sama sekali. Eric menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Selain itu, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi bahaya akibat keberadaan reklame yang tidak memenuhi standar keselamatan di jalan raya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Bandung Barat “Penertiban reklame liar ini kami lakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya dan alat yang dimiliki Satpol PP. Namun kami berkomitmen untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan bebas dari reklame liar yang melanggar aturan,” pungkasnya. (Vil/trustjabar/R3).

Komentar

0 komentar untuk Pemkot Bandung Larang Pemasangan Reklame di Trotoar hingga Median Jalan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.