Keroyok Pengendara dan Viral di Media Sosial, Polres Cimahi Ringkus Pelaku Penganiayaan
Satreskrim Polres Cimahi mengamankan tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menunjukkan barang bukti dari pelaku penganiayaan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). Foto: Adi/trustjabar
trustjabar.com - Satreskrim Polres Cimahi mengamankan tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Denda Riswanda (22) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Para pelaku berafiliasi dengan salah satu kelompok geng motor dan telah menjadi anggota sejak 2018.
Baca Juga : Kerap Sasar Pengemudi Ojol, Aksi Kawanan Begal Berakhir di Jeruji Besi Polrestabes Bandung
Pelaku penganiayaan itu adalah SAP (23), MRI (18) dan RAH (21). Para pelaku ini merupakan warga Cihampelas, Bandung Barat.
"Mereka adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Korban bernama Denda Riswanda. Kejadian penganiayaan itu viral di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Senin (22/9/2025).
Ia mengatakan, insiden penganiayaan ini terjadi pada 7 September 2025 sore di Jalan Raya Cihampelas-Cipatik. Ketika itu, lanjut Dimas, korban bersama keluarganya menggunakan kendaraan roda empat melintas di tempat kejadian perkara.
Di saat bersamaan, datang ketiga pelaku menggunakan sepeda motor bebek dengan nomor polisi D 6639 ZBV berkendara secara ugal-ugalan. Para pelaku juga melakukan atraksi standing dan menyenggol mobil korban.Lantas korban menegur para pelaku atas tindakan mereka. Tidak terima lantaran mendapat teguran, ketiga pelaku penganiayaan ini terlibat keributan. Bahkan, warga setempat pun sempat melerai mereka.
Namun setelah warga melerai, para pelaku penganiayaan ini mengejar korban dan menghadangnya di tengah jalan. Para tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mengalami luka parah di wajah dan kepala.
"Motif penganiayaan karena tersangka tidak terima saat korban menegur aksi ugal-ugalan. Berdasarkan hasil visum, masing-masing tersangka melakukan kontak fisik sebanyak tiga kali. Pelaku menyerang korban ke bagian muka dan kepala,” ucapnya.
Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan, Polisi Ringkus Para Tersangka Tanpa Perlawanan
Dimas menuturkan, setelah mendapatkan identitas para pelaku itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Akhirnya, polisi berhasil meringkus para pelaku pada Senin (22/9/2025) dini hari.
“Penangkapan (para pelaku penganiayaan) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang kami terima pada 11 September 2025,” ucapnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta jika ketiga pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut dalam kondisi sadar.
Para pelaku penganiayaan ini, melanggar Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.Pelaku RAH alias Kuya mengaku mereka mengendarai motor secara ugal-ugalan. Kuya juga mengakui jika ia turut terlibat dalam pemukulan korban. Saat kejadian tersangka Kuya mengaku baru membeli air mineral.
"Kita baru beli air mineral terus jatoh. Lalu temen saya langsung datang ke memukul korban. Saya juga ikut memukul," ucapnya. (Adi/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Keroyok Pengendara dan Viral di Media Sosial, Polres Cimahi Ringkus Pelaku Penganiayaan
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.